AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI WAWASAN
NASIONAL INDONESIA
Sebagai bangsa
yang majemuk yang telah bernegara bangsa Indonesia dalam membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasional baik pada aspek politik ekonomi ,social
,budaya maupun hankam . Pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan
Negara disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah ,cita cita dan
tujuan nasional serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang
menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaan dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan . Sehingga ajaran wawasan nusantara ialah
“cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional “
2.
Landasaan idiil : pancasila
Pancasila telah
diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang terumuskan dalam uud 1945 . Pada
hakikatnya , pancasila mencerminkan nilai keseimbangan , keserasian ,
keselarasan , persatuan dan kesatuan , kekeluargaan , kebersamaan , keserasian
, keselarasan dalam membina kehidupan nasional . Bangsa Indonesia menghadapi
lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau
wawasan nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan
. Dengan demikian pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan
landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan uud
1945 , karena itu ,pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan
idiil wawasan nusantara
3.
Landasan konstitusional : UUD 1945
UUD 1945
merupakan kosntitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia sepakat bahwa Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang
dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat . Bangsa Indonesia menyadari
bahwa bumi , air ,dan dirgantara diatasnya sertta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk
kemakmuran rakyat . Karena itu bangsa Indonesia bertekad mendaya gunakan
segenap kekayaan alam ,sumber daya dan seluruh potensi nasiolnya untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemanan bangsa ,sehingga sudah sewajarnya UUD 1945
menjadi landasan konstitusional wawasan nusantara
UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
WADAH (CONTOUR)
Wadah
kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya . setelah
bernegara dalam Negara kesatuan republik Indonesia , bangsa Indonesia meiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik . Sementara itu , wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik .
ISI ( CONTENT)
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masayarakat dan cita cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 . Ubtuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita cita dan tujuan nasional ,bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan kehidupan
nasional . isi menyangkut dua hal :
·
Realisasi
aspirasi bangsa bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita cita
dan tujuan nasional
·
Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meilputi semua aspek kehidupan nasional
TATA LAKU (CONDUCT)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara
wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah . Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa,semangat,dan mentalis yang baik dari bangsa Indonesia
,sedangkan tata laku lahiriah tercemin dalam tindakan ,perbuatan , dan perilaku
bangsa . Tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menumbuhkan nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional .
HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah kebutuhan
nusantara ,dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga dan aparatur Negara harus berpikir ,bersikap , dan bertindak secara utuh
menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan
ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus dipatuhi ,ditaati , dipelihara
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
( suku bangsa atau golongan) terhadap kepentingan bersama . asas wawasan
nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama ,tujuan yang sama
,keadilan,kejujuran , solidaritas, kerja sama , dan kesetiaan terhadap ikrar
atau kesepakatan bersama demi terpelihara persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan .
·
Kepentingan yang sama : Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan , kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah
menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari Negara asing
·
Keadilan : berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan andil , jerih payah usaha ,dan kegiatan baik
perorangan ,golongan ,kelompok ,maupun daerah
·
Kejujuran : keberanian
berpikir ,berkata ,dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar
biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kuran enak didengar . Demi
kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara
·
Solidaritas : diperlukannya
rasa setia kawan ,mau member dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri
dan karakter budaya masing masing
·
Kerja sama : adanya
koordinasi , saling pengertian yang di dasarkan atas kesetaraan sehingga kerja
kelompok ,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar demi
tercapainya sinergi yang lebih baik
Kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan bangsa Indonesia : dicetuskan dan
dirintis oleh boedi utomo pada tahun 1908 ,sumpah pemuda tahun 1928 ,dan
proklamasi kemerdakaan pada tanggal 17 agustus 1945 . Kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini sangat lah penting dan menjadi tonggak utama
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23 cm.
0 comments:
Post a Comment