Thursday, March 20, 2014

wawasan nusantara



Kata wawasan berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang . Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harafiah berarti : cara penghilatan atau cara tinjau atau cara pandang . Sehingga wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interellasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional ,regional dan internasional .
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan pencipta alam semesta . Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya . perbedaan perbedaan manusia dalam dalam melaksanakan hubungan dengan sesamanya yang kita sebut dengan keanekaragaman . Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ,keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya .
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya . Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis . Karena itu , wawasan itu harus mempu member inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaan .
Ada 3 faktor utama dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa,tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.      Lingkungan sekitarnya
B Teori kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut . beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sbb :
1 paham kekuasaan meliputi : paham Machiavelli ,paham kaisar napoleon Bonaparte , paham jendral Clausewitz, paham Feuerbach dan hegel , paham lenin , paham Lucian w
2 teori geopilitik ialah kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternative alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional
Beberapa pakar pakar geopolitik antara lain : pandangan ajaran frederich ratzel , pandangan ajaran Rudolf kjellen , pandangan ajaran karl Haushofer , pandangan ajaran sir halford Mackinder ,pandangan ajaran sir walter Raleigh dan Alfred thyer mahan
C ajaran wawasan nasional Indonesia
1 paham kekuasaan bangsa Indonesia
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional , dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya . Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah tengah perkembangan dunia .
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahamn tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia . pemahaman tentang Negara indonesia menganut paham Negara kepulauan , yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara Negara barat pada umumnya . Menurut paham barat ,laut berperan sebagai pemisah pulau, sedangka paham indonesia laut adalah penghubung sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air yang disebut dengan Negara kepulauan .
3.Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan nasional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia . Karena itu pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional indonesia ditinjau dari
a.      Latar belakang pemikiran berdasarkan filsafah pancasila
b.      Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara
c.       Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia
d.      Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa indonesia
D latar belakang filosofis wawasan nasional
1.      Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila : berdasarkan sila ketuhanan yang maha esa , sila kemanusiaan yang adil dan beradab , sila persatuan indonesia , sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyarawatan /perwakilan ,sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/ kebijaksaan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan /kebijaksaan politik Negara
3.      Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia . karena manusia tidak hanya bekerja dengan keuatan budinya melainkan juga dengan perasaan,imajinasi , dan kehendaknya. Menjadi lebih lengkap jika kebudayaan diungkapkan sebagai cita rasa dan karsa
4.      Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan  
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya . Sejarah indonesia pun diawali dari Negara Negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah nusantara melalui kedatuan sriwijaya dan kerajaan majapahit . Kedua kerjaan tersebut bertujuan muwujudkan kesatuan wilayah . meskipun saat ini belum timbul adanya rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara . Dari uraian tersebut tampak bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita cita dan tujuan nasioanal
E.Inplementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasioanal
 1. pengantar implementasi wawasan nusantara
Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencangkup kehidupan politik, ekonomi sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola piker ,sikap dan tindakan yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan republic indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan .
2.pengertian wawasan nusantara
Menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat lemhanas tahun 1999 sebagai berikut :
“ cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,berbangsa,bernegara untuk mancapai tujuan nasioanal “
F.Ajaran dasar wawasan nusantara
1 wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia
Wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia yaitu “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dan tetapn menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasioanl untuk mencapai tujuan nasional”
2.landasan idiil : pancasila
Pancasila sebagai falsafah bangsa indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan uud 1945 . Karena itu pancasila sudah seharusnya menjadi landasaan idiil wawasan nusantara
3.landasan konstitusional : uud 1945
UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan benernegara .
G.Unsur dasar konsepsi wawwasan nusantara
1.wadah  kehidupan bermasayarakat dan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya
2.isu  adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita cita serta tujuan yang terdapat dalam pembukaan uud 1945
3.tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdirib dari tata laku batiniah dan lahiriah , tata laku batiniah meliputi jiwa,semangat,mentalitas bangsa indonesia . Tata laku lahiriah tercemin dalam tindakan,perbuatan,dan perilaku bangsa indonesia
H.hakikat wawasan nusantara
Keutuhan nusantara,dalam oengertian :cara pandang yang selalu utuh menyekuruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasioanal
I.Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bbangsa indonesia terhadap ksepakatan bersama . Asas wawasan nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama ,tujuan yang sama ,keadilan,kejujuran,solidaritas,kerjasama,dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
J.Arah pandang
1. arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial
2.arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdakaan ,perdamaian abadi ,dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati
K kedudukan ,fungsi ,dan tujuan
a.      Kedudukan , wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yamg diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita cita dan tujuan nasional
b.      Fungsi ,wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman ,motivasi,dorongan serta rambu rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan ,keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah bagi seluruh rakyat indonesia
c.       Tujuan , wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal daripada kepentingan individu ,kelompok,suku bangsa atau daerah .
L. sasaran implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional indonesia , wawasan nusantara harus dijadikan arahan,pedoman,acuandan tuntutan bagi setiap individu bangsa indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara republic indonesia
M. Pemasayarakatan /sosialisasi wawasan nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara ,di samping implementasi seperti itu , perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi wawasan nusantara kepada seluruh masyarakat indonesia
N.Tantangan implementasi wawasan nusantara 
  Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan dalam bernegrara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.

1. Pemberdayaan Masyarakat
a) John Naisbit. Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis “To be a global powers, the company must
give more role to the smallest part”
b) Kondisi Nasional.
2. Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini maju dengan pesat. Engan perkembangan IPTEK yang snagat modern, khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, dunia seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung sedunia.
b) Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.
3. Era Baru Kapitalisme
a) Sloan dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung dalam ektifitas ekonomi.
b) Lester Thurow. Di dalam bukunya The Fucture of Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualais dan paham sosialis.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban. Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban.
b. Kesadaran Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu mengusir penjajah 
 O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut:
1. Global Paradox
2.Borderless World dan The End of Nation State
3. Lester Thurow
4. Hezel Handerson
5. Ian Mariso
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghidupi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientsi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23

HAM (hak asasi manusia)



HAM adalah hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki manusia dari lahir . Hak asasi manusia berupa hak kebebasan berpendapat , hak memiliki kemerdekaan , hak memiliki kehidupan .
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi majelis umum PBB no 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut .
1.menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga , kemanusiaan ,keadilan dan perdamaian dunia
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi rakyat jelata .
3. menimbang bahwa hak hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang penjajahan
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara Negara perlu dianjurkan
5.Menimbang bahwa bangsa –bangsa dari anggota perserikatan bangsa bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak hak yang sama bagi laki laki maupun perempuan dan telah memutuskan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
6.. menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak hak asasi manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7. Mednimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar .
Atas pertimbangan di atas majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi universal tentang HAM merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara , setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajr dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak hak dan kebebasa dengan tindakan tindakan progresif secara nasional maupun internasional .
Beberapa deklarasi universal tentang HAM
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama . Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan .
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa terkecuali apapun , misal bangsa , warna kulit,jenis kelamin, bahasa ,agama , politik atau pendapat lain .
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan ,kemerdekaan dan keselamatan
Pasal 4
Tidak serorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan :perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau di perlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan
Masing masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan pasal deklarasib universal HAM tersebut . Namun manakal manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara ,status manusia individual akan menjadi status warga Negara . Sebagai warga Negara ,masing masing individu tidak hanya memiliki hal tetapi juga kewajiban .  SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23

Friday, March 14, 2014

DEMOKRASI



a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan mnyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal iniditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a). Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b). Pemerintahan Republik: bersal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri)

3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polytary system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b). Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

sitem-sitem pemerintahan negara, ada empat macam sitem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.

4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bagsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dai UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:
(1). Peri Kebangsaan
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Peri Ketuhanan
(4). Peri Kerakyatan
(5).Kesejahteraan Rakyat
kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3). Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1). Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
(2). Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3). Persatuan Indonesia
(4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu:
(1). Kebangsaan Indonesia
(2). Internationalisme atau perikemanusiaan
(3). Mufakat atau demokrasi
(4). Kesejahteraan sosial
(5). Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan yang tecantum dalam preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Kebangsaan
(4). Kedaulatan Rakyat
(5). Keadilan Sosial
Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1). Ketuhanan Yang Maha Esa
2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3). Persatuan Indonesia
4). Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia, bangsa indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a). Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan  dan tingkat pemerintahan
b). Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi Kabinet di bawah Menteri koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian.
2.  Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
3. Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjujung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
4. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut mlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangakan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan ketahanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial, dan keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah adalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota, kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, dan desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah.
6. Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.

Demokrasi Indoneisia dapat dirumuskan sebagai berikut:
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.

Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut  Lembaga Konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut  Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga  Yudikatif.
6. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut  Lembaga  Auditatif.

SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting. H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001. 196 hlm. : 23