HAM adalah
hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki manusia dari lahir . Hak asasi
manusia berupa hak kebebasan berpendapat , hak memiliki kemerdekaan , hak
memiliki kehidupan .
Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan
diumumkan oleh Resolusi majelis umum PBB no 217 A (III) tanggal 10 desember
1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut .
1.menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga , kemanusiaan ,keadilan dan perdamaian
dunia
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi rakyat jelata
.
3. menimbang
bahwa hak hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak
memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang penjajahan
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara Negara Negara perlu dianjurkan
5.Menimbang
bahwa bangsa –bangsa dari anggota perserikatan bangsa bangsa dalam piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak hak yang sama bagi laki laki
maupun perempuan dan telah memutuskan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat
penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
6..
menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak hak asasi manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB
7.
Mednimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar .
Atas
pertimbangan di atas majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi universal tentang
HAM merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara ,
setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat
pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajr dan mendidik untuk mempertinggi
penghargaan terhadap hak hak dan kebebasa dengan tindakan tindakan progresif
secara nasional maupun internasional .
Beberapa
deklarasi universal tentang HAM
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama . Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa
terkecuali apapun , misal bangsa , warna kulit,jenis kelamin, bahasa ,agama ,
politik atau pendapat lain .
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas penghidupan ,kemerdekaan dan keselamatan
Pasal 4
Tidak
serorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan :perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun harus dilarang
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh dianiaya atau di perlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan
atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan
Masing
masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan pasal
deklarasib universal HAM tersebut . Namun manakal manusia telah
memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara ,status
manusia individual akan menjadi status warga Negara . Sebagai warga Negara
,masing masing individu tidak hanya memiliki hal tetapi juga kewajiban . SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta :
Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S.
Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23
0 comments:
Post a Comment