Thursday, March 20, 2014

HAM (hak asasi manusia)



HAM adalah hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki manusia dari lahir . Hak asasi manusia berupa hak kebebasan berpendapat , hak memiliki kemerdekaan , hak memiliki kehidupan .
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi majelis umum PBB no 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut .
1.menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga , kemanusiaan ,keadilan dan perdamaian dunia
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi rakyat jelata .
3. menimbang bahwa hak hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang penjajahan
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara Negara perlu dianjurkan
5.Menimbang bahwa bangsa –bangsa dari anggota perserikatan bangsa bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak hak yang sama bagi laki laki maupun perempuan dan telah memutuskan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
6.. menimbang bahwa Negara Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak hak asasi manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7. Mednimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar .
Atas pertimbangan di atas majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi universal tentang HAM merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara , setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajr dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak hak dan kebebasa dengan tindakan tindakan progresif secara nasional maupun internasional .
Beberapa deklarasi universal tentang HAM
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama . Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan .
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa terkecuali apapun , misal bangsa , warna kulit,jenis kelamin, bahasa ,agama , politik atau pendapat lain .
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan ,kemerdekaan dan keselamatan
Pasal 4
Tidak serorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan :perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau di perlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan
Masing masing individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan pasal deklarasib universal HAM tersebut . Namun manakal manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara ,status manusia individual akan menjadi status warga Negara . Sebagai warga Negara ,masing masing individu tidak hanya memiliki hal tetapi juga kewajiban .  SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23

0 comments:

Post a Comment