Saturday, January 18, 2014

koperasi kredit (credit union)

                                                             koperasi kredit (credit union )

koperasi kredit atau yang disingkat CU adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dikelola oleh anggotanya dan bertujuan menyejahterakan anggota sendiri atau sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat  menabungkan uangnya, sehingga tercipta modal bersama guna dipinjamkan diantara mereka dengan jasa yang layak serta tujuan yang produktif. Koperasi kredit memiliki tiga fungsi utama yaitu :

  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  1. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  1. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
  • Kumpulan  orang  sebagai  Pemilik, Pengelola, Pengontrol. Dalam arti lain, sebagai Pemilik dan juga Pengguna pelayanan.
  • Dalam satu ikatan  pemersatu  yaitu:  Lingkungan  kerja, Tempat tinggal atau perkumpulan.
  • Bersepakat untuk menabungkan uangnya bersama  - sama (saling melayani, percaya, demokratis demi kemajuan bersama).
  • Menciptakan  Modal bersama. Bukan dari bantuan, tetapi modal  berasal dari para anggotanya melalui  tabungan. Tabungan tersebut berupa Simpanan Saham maupun Simpanan Non Saham.
  • Guna dipinjamkan diantara mereka. Pinjaman hanya untuk anggota dengan jaminan utama adalah watak/karakter anggota sebagai peminjam.
  • Dengan bunga layak: Tidak boleh melebihi lembaga keuangan lain, dan mendapat  kelebihan dibandingkan dengan lembaga keuangan lain yang sejenis.
  • Tujuan Produktif: Pinjaman harus dapat meningkatkan kesejahteraan anggota, atau bukan semata-mata untuk keperluan konsumtif.
  • Menolong diri sendiri (self help) dengan menabung secara terencana. Membuat perencanaan dalam mengelola keuangan keluarga.
  • Mengembangkan atau membangun potensi ekonomi dengan meminjam untuk tujuan produktif dan investasi ekonomi bersama. Investasi ekonomi bersama berupa Simpanan Saham yang mendapatkan imbal jasa Deviden (Balas Jasa Simpanan) setiap akhir tahun tutup buku.
  • Mengembangkan sikap solidaritas sesama anggota. Setiap Simpanan Saham yang ditabungkan membantu anggota lain yang membutuhkan untuk peningkatan kesejahteraan.
  • Mengembangkan sikap dan nilai – nilai demokratis, terbuka. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa dilihat dari besarnya Simpanan Saham yang dimiliki.

7 Poin Koperasi Kredit:
TUJUAN KOPERASI KREDIT:
Kesimpulan : koperasi kredit atau credit union adalah sebuah lembaga yang dikelalola dan  bergerak oleh anggotanya sendiri , dalam bidang jasa simpan pinjam . Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggotanya , berdasarkan dengan asas swadaya , asas setia kawan , dan asas pendidikan dan penyadaran . 

sumber : id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
              www.melaniacu.com/index.php/tentang-melania/tentang-kopdit

0 comments:

Post a Comment